Cegah Corona, MK Instruksikan Seluruh Pegawai Bekerja di Rumah
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan pegawainya untuk bekerja dari rumahnya masing-masing selama menjalankan tugas pokoknya. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan sekaligus meminimalisasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Dengan demikian, kata dia, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Tidak hanya itu, layanan langsung kepada masyarakat yang meniscayakan kontak langsung pegawai MK dengan masyarakat luas juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan-pembatasan tertentu. “Diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan,” jelasnya.
Selain itu, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan. ”Terkait dengan itu semua, MK meminta masyarakat memahami hal ini. Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak dan tentu saja, tanpa mengurangi kewajiban untuk memberikan layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan,” tuturnya.