Cegah Ada Prasangka, PAN Minta Polisi Jelaskan Kasus Munarman secara Terang Benderang
JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait kasus terorisme. PAN mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
“Biarkan Polri bekerja dengan koridor dan aturan hukum yang berlaku, tapi di saat yang bersamaan tidak boleh ada satu pun warga negara yang diciderai keadilan hukumnya,” kata Yandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 April 2021.
Dia mengatakan, Polri dengan slogannya Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. “Tunjukkan kepada masyarakat bahwa perlakuan Polri terhadap kasus ini profesional dan transparan,” katanya.
Yandri meminta Polri bisa menjelaskan seterang-terangnya kasus ini. Sebab ada pertanyaan dari sebagian masyarakat yang menilai keterkaitan Munarman dengan kasus terorisme dipaksakan. “Penjelasan Polri yang terang benderang menjadi penting agar jangan sampai ada syak wasangka,” katanya