Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

BRIN Jelaskan Nasib Peneliti Eijkman Setelah Integrasi

JAKARTA — Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menepis kabar diberhentikannya ratusan peneliti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) setelah terintegrasi ke dalam BRIN. Mengikuti aturan integrasi Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) ke BRIN pada 1 September 2021, maka status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi (Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

“Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya,” kata Laksana saat dikonfirmasi Ahad (2/1).

Namun di sisi lain, Laksana mengungkapkan LBME banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, BRIN memberikan lima opsi kepada para periset sesuai status masing-masing.

Opsi pertama, PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti. Opsi kedua, Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Opsi ketiga, Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Kemudian opsi keempat Honorer Periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan  sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi. Opsi kelima, Honorer non Periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan / disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” ujarnya.

Laksana mengungkapkan LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal tersebut menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai Peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi.

“Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum. Di kontrak yang mereka tandatangan pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu,” jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan Perpres 78 Tahun 2021 tentang BRIN maka seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke BRIN. Ada lima yang lembaga penelitian yang resmi terintegrasi ke dalam BRIN per 1 September 2021 antara lain LAPAN, BATAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN.

“Dengan integrasi 5 entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh 5 tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu 1 tim,” tuturnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.