BPS Usul Pemerintah Beri Pelatihan Penjualan Secara Daring kepada UMKM
JAKARTA – Pandemi Covid-19 mengubah paradigma semua orang tentang kehidupan. Tak terkecuali dunia usaha, mereka banyak melakukan perubahan bisnis untuk bertahan di tengah badai krisis kesehatan yang merembet ke ekonomi ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei tentang dampak pandemi Covid-19 terhadap rumah tangga dan dunia usaha. Survei ini dilakukan pada Juli 2020 dan diikuti 34.559 responden. Komposisinya, 80% usaha mikro kecil (UMK) dan 20% usaha menengah besar (UMB).
Kepala BPS Suhariyanto menerangkan pelaku usaha melakukan adaptasi dengan situasi saat ini. Pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang luar biasa terhadap perekonomian. Langkah-langkah yang dilakukan, antara lain, pengurangan jam kerja dan merumahkan pekerja baik dibayar penuh maupun tidak. Hampir semua pengusaha, menurutnya, memilih opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai opsi terakhir.
“Jadi mereka sangat memikirkan pegawainya. Kemudian, banyak pelaku usaha melakukan diversifikasi usaha, penambahan produk, dan lokasi usaha. Cara paling cepat marketingnya itu online,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi” Minggu (20/9/2020).
Sektor yang banyak melakukan diversifikasi adalah pengolahan, akomodasi, makanan dan minuman, perdagangan, serta reparasi kendaraan. Suhariyanto menerangkan pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kesulitan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan gawai.
Dia mengusulkan pemerintah meningkatkan pelatihan untuk penjualan produk secara daring. Dalam survei itu, BPS mengungkapkan ada 55% pengusaha yang mengaku tidak tahu sampai kapan bisa bertahan, 19% menyatakan bisa bertahan tiga bulan mulai dari Juli, dan 26% bisa bertahan lebih dari tiga bulan.
Kondisi itu tentu cukup mengkhawatirkan. Suhariyanto menuturkan para pelaku usaha membutuhkan bantuan dari pemerintah. “UMK paling membutuhkan bantuan usaha dan penundaan pembayaran pinjaman. UMB minta keringan tagihan listrik dan penundaan bayar pajak,” pungkasnya.