Bos Maspion Bungkam Seusai Diperiksa KPK. !
TRANS7SPORT.COM – Bos Maspion Group, sekaligus Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Alim Markus bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya dalam kasus korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Seseorang yang diduga pengawalnya justru mendorong wartawan untuk membuka jalan bagi bosnya. Sempat terjadi cek-cok antara wartawan dan pengawal tersebut, namun tidak sampai menimbulkan perkelahian.
Alim Markus tiba di KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 09.42 WIB. Memakai kemeja batik berwarna hijau dan celana hitam, Alim tidak memberikan komentar apa pun ketika tiba di KPK. Penyidik memeriksa Alim selama kurang lebih 3 jam di dalam ruangan pemeriksaan.
Pemeriksaan hari ini sebetulnya penjadwalan ulang terhadap panggilan yang dilayangkan KPK pada Senin, 22 Mei 2023. Saat itu, Alim mengirimkan surat meminta pemeriksaannya diundur pada hari ini. Juru bicara KPK Ali Fikri belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap bos produsen alat elektronik tersebut.
Selain Alim Markus, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto di kasus Saiful Ilah. Penyidik mendalami pengetahuan Soedomo mengenai dugaan aliran duit yang diterima Saiful dari beberapa pihak. Duit yang diterima itu diduga dalam bentuk mata uang asing. “Saksi hadir dan didalami terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali, Selasa, 23 Mei 2023.
KPK menangkap Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2020. Dia diduga menerima suap miliaran Rupiah terkait proyek infrastruktur di kabupaten yang dia pimpin selama dua periode tersebut. Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut.
Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 itu sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga selama menjabat bupati, Saifud menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian uang diduga dilakukan dengan menyamarkannya sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran dan gratifikasi terkait peralihan tanah gogol gilir.
KPK menyatakan dugaan gratifikasi itu diketahui dari fakta persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan Saiful menjadi tersangka. KPK menduga pemberi gratifikasi adalah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, swasta dan direksi Badan Usaha Milik Daerah.
KPK menduga pemberian dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang asing dan Rupiah. KPK menduga Saiful juga menerima barang berharga, seperti emas seberat 50 gram, jam tangan mewah dan tas mewah. KPK menduga total penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 15 miliar.