BIN di Bawah Presiden, Pengamat: Produk Intelijen Rahasia dan Strategis
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang mulai berlaku pada 3 Juli 2020.
Perpres itu mengatur bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) sekarang tak lagi berada di bawah koordinasi kementerian yang sekarang dipimpin Mahfud MD, melainkan langsung di bawah presiden.
Pengamat Intelijen, Stanislaus Riyanta mengatakan, perpres tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. ”Pada Pasal 27 disebutkan Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” jelas dia saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Selain itu, Stanislaus menganggap, penerbitan perpres tersebut juga sejalan dengan BIN yang disebutnya mempunyai single client dan end user presiden. Sehingga jika BIN langsung bertanggung jawab terhadap Presiden akan lebih tepat, sekaligus efisiensi birokrasi. ”Produk dari BIN bersifat rahasia dan strategis sehingga lebih tepat jika langsung di bawah presiden sebagai pengambil keputusan,” ujar pria yang juga pengamat keamanan ini.