Bertemu KSPI, DPR Janji Libatkan Buruh Bahas Omnibus Law
NAGALIGA — DPR RI menjanjikan pembentukan tim kecil membahas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Janji itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menerima kedatangan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan rombongannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Dia berkata bahwa tim kecil itu akan melibatkan kelompok buruh dan menghubungkannya dengan Komisi IX DPR serta Badan Legislasi (Baleg). Pihak-pihak tersebut akan berdiskusi dan berkoordinasi agar RUU Cipta Lapangan Kerja bisa berjalan sebagaimana diharapkan Presiden Joko Widodo.
“Saya sudah berjanji kepada kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka ke pimpinan Komisi IX, komisi terkait, dan Baleg untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan koordinasi,” kata Dasco kepada wartawan.
Dia mengamini bahwa pemerintah sedianya akan mengirimkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja pada hari ini. Namun, Dasco mengaku belum melihat naskah akademik yang dikirimkan hingga saat ini.
Selanjutnya, Said mengkhawatirkan RUU ini akan mengakibatkan pesangon hilang, membebaskan buruh kontrak serta alih daya (outsourcing), mempermudah tenaga kerja asing masuk, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.”Katanya hari ini akan diantar naskah akademik dan RUU. Saya sendiri belum melihat dan mempelajari,” ujarnya.
Lebih jauh, Dasco mengaku optimistis RUU Cipta Lapangan Kerja bisa rampung dalam waktu 100 hari seperti ditargetkan Jokowi, meski RUU itu menuai penolakan dari kelompok buruh.
Sebelumnya, Said Iqbal meminta pemerintah dan DPR tak buru-buru mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sebanyak enam alasan mereka ungkapkan sebagai alasan menolak regulasi yang mereka singkat ‘Cilaka’ tersebut.
Pertama, Omnibus Law dalam praktiknya dikhawatirkan akan menghilangkan upah minimum bagi buruh.
“Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegradasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya,” kata dia.
“Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu,” imbuh Said.
“Melalui kesempatan ini kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus law cipta lapangan kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan, karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan,” kata dia.
Meski demikian, Said setuju dengan apa yang disampaikan Jokowi yaitu mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Namun pihaknya tidak setuju ketika investasi masuk, tidak ada perlindungan bagi kaum buruh.
Hari ini, massa buruh dari KSPI menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, menolak RUU Omnibus Law dan kenaikan BPJS Kesehatan.
Audiensi Dengan Buruh, Komisi IX Sebut Akan Kawal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat beraudiensi dengan massa buruh menyebut pihaknya akan mengawal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Insya Allah kita dari Komisi IX akan bersama buruh, saya pribadi menolak omnibus law cipta lapangan kerja ini, walaupun draf belum diberikan, tapi dulu pernah revisi UU 13, walaupun belum muncul, kita sudah arahnya, sehingga kita tolak dan pada waktu itu kita berhasil,” kata dia usai melakukan audiensi.
Ansory bahkan menyatakan bakal menolak Omnibus Law jika di dalamnya tidak menyerap aspirasi buruh. “Banyak tadi suara dari teman-teman Komisi IX, kalau memang aspirasi buruh tidak terakomodasi maka kami serentak menolak semuanya,” kata dia.
Presiden Jokowi telah meminta jajaran kementerian di Istana agar segera berembuk dengan DPR membahas Omnibus Law. Jokowi mendorong Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa rampung dalam 100 hari kerja.
Masa 100 hari itu terhitung sejak naskah akademik RUU tersebut disampaikan ke lembaga legislatif hingga masa pembahasan selesai. Saat ini, pemerintah masih finalisasi naskah akademik tersebut.
Targetnya, naskah akademik akan diselesaikan pada pekan ini. Lalu, diberikan ke DPR pada pekan berikutnya sebelum 100 hari kerja pemerintahan Kabinet Indonesia Maju yang jatuh pada Selasa (28/1). (yoa/wis)