Berstatus Tanggap Darurat, Ini Imbauan Mendagri ke Pemkot Bekasi
BEKASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendorong Pemkot Bekasi untuk menggunakan anggaran tanggap darurat dalam menangani musibah banjir di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal ini seiring ditetapkannya status tanggap darurat untuk Kota Bekasi.
“Dari Kemendagri ada anggaran-anggaran yang memang dialokasikan untuk tanggap darurat dan penanganan banjir. Tanggap darurat di Kota Bekasi ini sudah ditetapkan, sehingga dapat mengeluarkan anggaran tanggap daruratnya. BTT istilahnya, Belanja Tidak Terduga. Namun memang untuk pengeluaran itu harus dinyatakan tanggap darurat,” kata Tito di sela-sela kunjungan ke posko banjir di Perumahan Villa Jatirasa RW 11-12, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/1/2020).
Sesuai dengan tupoksinya, kata dia, Kemendagri nantinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tanggap bencana untuk Pemkot Bekasi.
“Kemendagri itu kan lebih banyak bersifat koordinatif, bukan lembaga yang eksekutor, kecuali di Dukcapil. Kita lebih banyak pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah. Jadi kita hanya menyiapkan 3 posko saja, sambil kita mendorong pemerintah daerah membangun posko-posko yang lain menggunakan anggarannya yang ada,” tuturnya.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan, Kemendagri akan mendorong penggunaan anggaran oleh Pemkot Bekasi dari pihak-pihak lain yang ingin berkontribusi dalam penanggulangan bencana banjir.
“Pembinaan masalah keuangan anggaran juga kami memahami, Kemendagri ada otoritas di situ. Sehingga kita mendorong pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran itu atau juga anggaran CSR dari pihak ketiga atau pihak-pihak lain yang memberikan kontribusi sepanjang sesuai aturan pemerintah,” ucapnya.