Belum Perlu, Satgas Sebut Sanksi Vaksinasi Opsi Terakhir
JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berkaitan dengan sanksi administrasi bagi yang menolak maupun yang menghalangi vaksinasi diatur dalam Perpres Nomor 14/2021.
Di mana pengenaan sanksi administratif ini akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian/lembaga , pemerintah daerah dan/atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Namun begitu Wiku menegaskan bahwa sanksi merupakan opsi terakhir yang diambil pemerintah
“Namun perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).
Wiku menyebutkan, saat ini sanksi vaksin masih belum diperlukan. Pasalnya masyarakat masyarakat masih mendukung program vaksinasi.
“Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi. Sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, setiap waktu saat ini berharga untuk melakukan penanganan Covid-19. “Ingat bahwa setiap detik menit dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia,” tuturnya.