Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol
Verifikasi administrasi berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, sejak 2 Agustus 2022 sampai 11 September 2022.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, KPU memberlakukan prosedur ketat bagi pengawas pemilu sehingga terkesan membatasi. Izin akses masuk pun, kata dia, berlapis-lapis.
“Pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan,” kata Rahmat Bagja, dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).
Menurut dia, kamera ponsel merupakan salah satu alat pengawasan untuk berkoordinasi maupun mendokumentasikan proses dan menjadi bukti kehadiran pengawasan berlangsungnya proses verifikasi administrasi.
“Kedua, pengawas pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan,” ujar Bagja.
Ia menyampaikan, KPU memiliki empat sesi verifikasi administrasi yang masing-masing berlangsung dua jam. Pemberian waktu cuma 15 menit untuk Bawaslu dianggap jauh dari proporsional.
Terlebih, menurut dia, pengawas dari Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara keliling karena akan dianggap mengganggu kerja KPU, sehingga hanya bertahan di help desk.
Bagja mengatakan bahwa terjadi miskomunikasi dengan KPU di balik pemberian waktu 15 menit per sesi itu. Ia menganggap, Bawaslu seharusnya dapat mengawasi secara penuh.
“Tim pengawas pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU. Waktu dua jam itu sangat penting bagi kami melakukan proses pengawasan terhadap proses verifikasi yang berjalan,” kata Bagja.
“Untuk itu, ke depan Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu,” kata dia.
Selama pendaftaran dibuka 1-14 Agustus 2022, 24 partai politik telah terdaftar karena berkas pendaftarannya lengkap, sedangkan 16 partai politik pendaftar lain masih diperiksa kelengkapan berkasnya.
Hingga pendaftaran partai politik ditutup pukul 23.59 semalam, berikut daftar 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dapat mengikuti Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu