Bawaslu Bakal Periksa Cabup Pandeglang Nomor 2 soal Dugaan Politik Uang
Jakarta – Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Raden Dewi Setiani dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang terkait dugaan money politics atau politik uang. Bawaslu pun menyebut bakal memeriksa Dewi.
“Tentu (diperiksa), kami punya kewenangan untuk meminta klarifikasi terhadap terlapor ataupun pelapor,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (11/11/2024).
Didin mengatakan sebelumnya Bawaslu telah mendapatkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kini kata dia, Bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat.
“Sebagaimana hukum acara, informasi awal nanti akan membantu kita untuk menambah fakta-fakta, keterangan-keterangan yang nanti akan dikaitkan terhadap laporan yang hari ini masuk,” ucapnya.
Didin menyatakan Bawaslu telah menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cabup nomor urut 2 itu. Menurutnya, Bawaslu punya waktu selama dua hari untuk melakukan kajian awal.
“Kita punya waktu dua hari untuk melaksanakan kajian awal, kajian awal ini tujuannya untuk menentukan apakah secara formil atau materil terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ini akan ada perbaikan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Raden Dewi Setiani dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang. Dewi dilaporkan terkait dugaan politik uang.
“Terkait adanya dugaan money politics yang dilakukan oleh calon bupati Pandeglang nomor urut 2, yang viral kemarin,” kata pelapor bernama Alfa Febri Ramadhan di kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (11/11/2024).
Rama menjelaskan pihaknya memberikan beberapa bukti pendukung dalam laporan yang diberikan. Dalam laporan itu, Rama memiliki dua video perihal adanya dugaan politik uang.