Bapemperda Permasalahkan Pemprov DKI Keluarkan Pergub Sebelum Perda RDTR Resmi Dicabut
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas kelanjutan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan menyoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggantikan Perda RDTR.
“Jadi masalah bagi kita kok Perkada (Pergub) ini sudah keluar tanggal 27 Juni. Pada pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei,” kata Ferrial dalam Rapat Bapemperda, Rabu (10/8/2022).
Menurut Ferrial, seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR dicabut terlebih dahulu baru menyusun dan menerapkan Pergub.
DPRD dan Pemprov DKI, kata dia, harus berkomunikasi dengan baik terkait pencabutan Perda RDTR beserta penggantinya.
Meski begitu, ia memahami bahwa Pemprov DKI Jakarta berhak membuat Pergub tanpa persetujuan DPRD.
“Berani bapak (Kadis Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang) laksanakan itu (Pergub) perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014,” ujar Ferrial.
“Enggak bisa, Pak, akan jadi masalah itu. Langsung disuruh cabut. Kalau kita enggak mau cabut, mau apa? Makanya perlu koordinasi yang baik,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan adanya pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi.
Anies mengatakan, Perda tersebut tidak lagi sesuai untuk diterapkan karena adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ikut mengubah sebagian muatan dari undang-undang tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,” kata Anies dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut Anies, peraturan yang digunakan saat ini harus dapat mewadahi supaya sinkronisasi normal pengaturan lintas sektor, serta siap operasional untuk diintegrasikan dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha.
“Oleh karenanya perlu untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang Ruang dan Peraturan Zonasi,” ujar dia.