Banyak Menteri Dinilai Tak Paham Visi Jokowi di Omnibus Law
NAGALIGA — Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai banyak mengandung pasal-pasal yang kontroversial. Terbaru, Pasal 170 draf tersebut mencantumkan aturan peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Praktisi hukum, Ade Irfan Pulungan menilai, banyak pejabat yang tidak mempunyai pemahaman yang utuh atas visi presiden terhadap Omnibus Law. Akibatnya, penjelasan-penjelasan menteri ataupun staf presiden yang seakan bertentangan dengan niat dan tujuan Presiden Joko Widodo dalam usulan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pemahaman yang salah dari aparatur pemerintahan itu tidak mampu menerjemahkan keinginan Presiden Jokowi terhadap Omnibus Law,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2).
Sebagai contoh kesalahan fatal pada Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang disebut ada kekeliruan atau salah ketik. Ketentuan dalam Pasal 170 itu, menurut Ade bertentangan dengan doktrin hukum dan sistem hirarki hukum di Indonesia.
Ade melihat, Omnibus Law merupakan ide dan gagasan yang sangat baik dari Jokowi. Aturan yang menggabungkan banyak peraturan ini merupakan sebuah terobosan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Terutama untuk memudahkan para investor tetap menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi favorit.
Namun sayang, lanjut Ade, dalam pelaksanaannya gagasan dan terobosan ini tidak bisa disampaikan dengan baik oleh aparatur negara. Akibatnya, keterangan yang mereka sampaikan ke publik cenderung menimbulkan salah presepsi, bahkan dapat menimbulkan kegaduhan.
“Mungkin saja mereka tidak memiliki pemahanan yang benar dan utuh terhadap Omnibus Law ini,” kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin saat Pilpres 2019 ini.
Ade lebih jauh menilai, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Satgas Omnibus Law layak diberi ‘kartu merah’ atas kinerja buruknya karena telah ditunjuka sebagai penanggung jawab dalam pengajuan RUU Ciptaker.
“Harus segera di evaluasi oleh Presiden Jokowi,” kata dia.
Sebelumnya Jokowi menyebut pemerintah dan DPR terbuka menerima masukan maupun kritik terhadap Omnibus Law, khususnya terkait dengan kemungkinan salah ketik dalam Pasal 170 yang menyebut PP bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Jokowi menyebut tak mungkin PP dapat mengubah ketentuan undang-undang. Karena itu pemerintah dan DPR masih sangat terbuka dalam menerima kritik maupun saran dalam pembahasan draf Omnibus Law RUU Ciptaker.
Kemungkinan salah ketik pertama kali dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa undang-undang hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Mahfud menyebut perubahan undang-undang dengan menggunakan Perppu pun harus berdasarkan kebutuhan atau memenuhi syarat tertentu.