Bagi 3.000 Sertifikat, BPN Ingin Tuntaskan Kasus Kampung Tua
NAGALIGA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku berupaya menyelesaikan kasus Kampung Tua di Batam yang didiami ratusan tahun oleh warga tanpa sertifikat. Bentuk penyelesaiannya adalah pembagian 3.000 sertifikat tanah.
“Di Pulau Batam ada tanah-tanah di Kampung Tua, yang sudah didiami masyarakat puluhan tahun mungkin ada sudah 170 tahun. Kemudian, pemerintah menjadikan Batam ini sebagai daerah otorita sehingga hak-hak masyarakat Kampung Tua jadi terabaikan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12).
“Oleh sebab itu, semua permasalahan pertanahan dan kepastian di Kampung Tua itu harus diselesaikan, dan hari ini terbukti kita serahkan sertipikat tanah di tiga titik lokasi Kampung Tua yang bagian kecil dari 37 titik lainnya,” ia menambahkan.
Hal itu dikatakannya saat menyerahkan 3.000 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Universitas Batam, Jumat (20/12).
Sertifikat tanah yang dibagikan pada kesempatan ini adalah Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), baik berasal dari program Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Wakaf dan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN).
Sofyan mengatakan masih ada 34 titik lainnya yang belum bersertifikat. Pihaknya akan menyisir lokasi yang bisa dikeluarkan sertifikatnya dan mana yang harus ditindaklanjuti. “Jadi harus diusahakan clean and clear dulu status tanahnya,” ucap dia.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku masyarakat Kota Batam menyambut sertifikat itu “Karena apa yang pernah Pak Menteri sampaikan pada awal tahun sudah terealisasi ada masyarakat dari Kampung Tua yang kini sudah mendapat sertipikat tanah”.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Asnawati mengatakan total sertifikat tanah yang siap diserahkan di Provinsi Kepulauan Riau ini berjumlah 67.642 lembar.
Kali ini, yang diserahkan mencapai 3.000 lembar sertifikat yang berasal dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kab. Karimun, Kab. Bintan, Kab. Lingga, Kab. Anambas. Untuk sisa sertipikat tanah lainnya akan diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menganggap pemerintahan Presiden Jokowi cenderung mengejar target pembagian sertifikat tanah dan masih jauh dalam mencapai tujuan reforma agraria, yakni redistribusi lahan dan penyelesaian konflik agraria.
“Sertifikasi dan redistribusi itu beda. Kalau sertifikasi itu kamu punya tanah, saya punya tanah, kita diberi sertifikat, dilayani dengan cepat. Tapi kalau redistribusi, saya belum punya tanah, kamu belum punya tanah, kita diusahakan pemerintah supaya punya tanah. Caranya dengan meredistribusi tanah-tanah negara. Nah, itu masih sangat lambat,” jelas Iwan saat ditemui pada peringatan milad tokoh reforma agraria Gunawan Winardi di Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
SUMBER: