Wed. Sep 25th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Ayah Gugat Anak Semata Wayang soal Sengketa Rumah

NAGALIGA — Kamil Sulaiman (66) menggugat anak semata wayangnya, Siti Maymunah (43) perihal sengketa hibah rumah ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (28/11).

Kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah mengatakan, kliennya melakukan upaya hukum untuk membatalkan sertifikat dan akta rumah yang dimiliki tergugat Siti melalui pengadilan. Dedi mengaku, kliennya tidak pernah merasa memberikan akta hibah rumah tersebut kepada anaknya.

Rumah yang digugat tersebut berada di Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Rumah tersebut milik Kamil bersama istri pertama yang juga ibu kandung dari tergugat Siti. Namun, sang istri meninggal pada 2013 lalu dan Kamil memutuskan untuk menikah lagi pada 2015 serta meninggalkan rumah tersebut untuk mengontrak di kediaman barunya bersama istri kedua.

Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Maymunah, Sondang belum mau berkomentar banyak terkait sidang gugatan tersebut.”Klien kami merasa tidak mampu mengurus dirinya sendiri di masa tua, jadi dia memutuskan untuk menikah lagi dan keluar dari rumah yang jadi sengketa itu,” ujar Dedi.

Usai menikah kedua kalinya, Kamil yang berprofesi sebagai sopir mulai sakit-sakitan karena usia lanjut. Kamil bersama istri keduanya hidup dalam kondisi ekonomi rumah tangga yang pas-pasan. Kamil pun mulai mempertanyakan kepemilikan rumah tersebut untuk membantu perekonomiannya.

Kamil, selaku penggugat, tidak hadir ke persidangan karena kondisi kesehatannya yang buruk. Sementara Siti memilih diwakilkan kuasa hukumnya.

“Sebelumnya sudah mediasi secara kekeluargaan, tapi belum menemui titik temu. Akhirnya diputuskan untuk dibawa ke pengadilan. Di sini kita harapkan kedua pihak tidak ada yang dirugikan, apakah rumah itu akan dijual dan hasilnya dibagi rata atau bagaimana. yang jelas fokus kami sekarang upaya di pengadilan ini,” ujar dia.

“Kita ikuti dulu prosesnya, jadi belum bisa banyak berkomentar,” ujar dia singkat.

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah yang memimpin sidang gugatan tersebut menyarankan upaya mediasi ditempuh terlebih dahulu sebelum melanjutkan persidangan.
“Tergugat dan penggugat diterima saran mediasi, untuk itu kita tunda sidang hingga proses mediasi selesai,” ujar Abu.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.