Ayah Ditangkap Karena Ancam Anak Kandung usai Dengar Bisikan
NAGALIGA — Polisi meringkus seorang pria berinisial TS lantaran mengancam kedua anak kandungnya yakni PA (4) dan BI (3).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan TS nekat mengancam kedua anaknya dengan menggunakan senjata tajam lantaran mendengar sebuah bisikan.
Dijelaskan Budhi, kejadian itu bermula saat satpam di lingkungan tempat TS tinggal mendengar suara teriakan seorang anak pada Minggu (8/12) sekitar pukul 02.00 dini hari. Satpam lantas menghubungi pihak kepolisian.
“Kemudian setelah di dalam (rumah) yang dilihat atau ditemukan oleh anggota kami adalah posisi orang tua atau bapak ini membawa senjata tajam kemudian sedang mengancam anaknya,” tutur Budhi saat dikonfirmasi, Senin (9/12).
Disampaikan Budhi, anggota kepolisian pun berusaha menenangkan TS dan akhirnya berhasil mencegah TS melakukan aksi nekat itu.
“Jadi saat dibujuk ayah ini mengatakan bahwa dia akan membersihkan roh jahat yang ada di tubuh anaknya,” ujarnya.
Budhi menuturkan saat ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap TS. Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan itu bakal dijadikan pertimbangan untuk proses hukum selanjutnya.
Namun, kata Budhi, sejauh ini TS masih bisa menjawab berbagai pertanyaan yang diberikan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, dalam hal ini rujukan kita ke RS ke Polri Kramat Jati,” ucap Budhi.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.