Mon. Jul 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Ayah Arif Rachman Arifin Berharap Anaknya Kembali Diterima di Polri

Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim, berharap  anaknya tetap menjadi anggota Polri. Hal itu disampaikan Rohim setelah putra keduanya tersebut mendapatkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang vonis terhadap Arif itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023. Usai sidang itu, Rohim pun tampak menangis dan menyatakan harapannya.

“Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi. Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri,” kata Rohim.

Muhammad Arifin Rohim bersujud setelah Hakim Ketua Akhmad Suhel membacakan vonis 10 bulan penjara. Mengenakan baju koko dan kopiah hitam beludru, Rohim duduk di jajaran depan bangku pengunjung. Momen sujud Rohim berlangsung 15 detik. Selepas itu Arifin Rohim bangun dan kembali memeluk istrinya.

Kepada wartawan, ia mengatakan sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan majelis halim kepada anaknya.

“Sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya. Sudah perintah Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim,” kata Arifin Rohim sambil menangis.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama primer….Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai Arif tak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa. Arif dianggap terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan subsider.

Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Arif terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua berupa rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Arif ikut menonton rekaman yang memperlihatkan bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo saat itu mempersiapkan skenario bahwa Yosua tewas saat dirinya tak berada di sana. Menurut skenario palsu itu, Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Arif yang ditemani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan kemudian sempat melaporkan hasil pengamatannya itu kepada Sambo. Akan tetapi Sambo berkeras bahwa cerita versinya lah yang benar.

Ferdy Sambo bahkan sempat memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman itu dan mengancam mereka yang ikut menonton untuk tutup mulut.

Arif sempat berkilah bahwa apa yang dilakukannya adalah perintah jabatan. Dia menyatakan tak bisa menolak perintah dari Sambo.

Dalam pertimbangannya, menepis pembelaan Arif tersebut. Menurut hakim, sebagai anggota kepolisian, Arif Rachman Arifin seharusnya menolak perintah tersebut. Pasalnya, perintah Sambo dinilai tak diikuti prosedur seperti mengeluarkan surat perintah seperti lazimnya prosedur di kepolisian.

“Terdakwa juga ragu-ragu soal kejadian tembak menembak antara korban Brigadir Yosua dengan saksi Richard Eliezer,” kata majelis hakim.

Selain Arif Rachman Arifin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dijadwalkan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua lainnya: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Akan tetapi sidang tersebut ditunda hingga pekan depan. Sementara tiga terdakwa lainnya – Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto – baru akan menjalani sidang vonis pada Jumat besok, 24 Februari 2023.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.