Aturan Baru saat Bepergian, Wajib Tunjukkan Hasil PCR/Rapid Test 14 Hari Terakhir
JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkti dan Aman Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, itu tak mengubah subtansi latar belakang pada Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020.
Namun dalam edaran tersebut kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan diubah. Individu tersebut yang akan melaksanakan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Kemudian bagi orang yang bakal melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik darat, perkerertapian, laut, dan udara harus memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau pengenal lainnya yang sah, kemudian wajib menunjukkan surat keterangan uji test PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif dan berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
“Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif tang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” tulis surat edaran tersebut.
Aturan in berbeda dibandingkan sebelumnya, yakni individu yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Tak hanya itu bagi mereka yang berpegerian harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test.
Sementara itu, persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri wajib melakukan PCR test saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak menunjukkan surat hasil PCR dari negara keberangkatan.
Untuk pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki perlatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
Adapun Surat Edaran Nomor 9 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Kepres Nomor 11 tahun 2020.