Arsul Pertanyakan PPATK Uangkap Kepala Daerah Tempatkan Rp50 M ke Kasino China
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengritik langkah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkap adanya transaksi keuangan kepala daerah di Pusat Perjudian Kasino, Macau China.
Arsul menilai, seharusnya temuan PPATK tersebut tak perlu diungkap ke publik, karena untuk kepentingan lembaga itu menelusuri lebih lanjut adanya transaksi tersebut.
“Kalau kemudian hanya menyampaikan kepada publik via media ya, sementara itu tidak ditindak apa-apa, pertama kalau itu bukan merupakan tindak pidana tapi disampaikan kepada publik, itu kan hanya mempermalukan kepada yang bersangkutan,” kata Arsul, Senin (16/12/2019).
Ditambahkan Arsul, apalagi penelusuran hanya sampai tahap mempublikasikan kepada media, maka upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi dan pencucian uang dikhawatirkan tidak akan tercapai.
Kata Arsul, mestinya jika memang PPATK melihat ada transaksi mencurigakan, PPATK menganalisis apakah ada tindak pidana atau tidak. Menurut dia, jika ada perbuatan pidana, bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Kalau penegak hukumnya enggak bergerak, ya dilaporkan kepada komisi III, mana-mana yang perlu diatensi oleh komisi III,” tuturnya.
Sekjen DPP PPP itu menyayangkan sikap PPATK yang hanya menyampaikan ke publik, namun tidak ada tindak lanjut proses hukum. Bagi Arsul, tantangan PPATK sebenarnya adalah memilah apakah ada indikasi perbuatan pidana atau tidak dalam temuan transaksi keuangan kepala daerah di Kasino.
“Kalau ada silahkan bawa ke ranah penegakkan hukum. Mau kepada KPK kalau itu ada indikasi korupsi, atau Kejaksaan Agung kalau itu ada korupsi dan atau tindak pidana lainnya, atau ke Polri. Nah itu jadi biar clear,” ujarnya.
“Kalau cuma sekali lagi, hanya sampai di media ya kemudian tidak ini, ini akan menimbulkan prasangka, suudzon dan lain sebagainya,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan, selepas masa reses, di masa sidang selanjutnya, Komisi III akan menanyakan kasus itu kepada PPATK.
“Ya nanti kami akan tanyakan dulu di Rapat Kerja dengan PPATK. Sehabis reses,” tandasnya.
Sebelumnya, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri. Namun, ia enggan menyebutkan siapa kepala daerah yang terlibat.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2019.