Aniaya dan Cukur Anak Kyai Hingga Botak, Dua Satpam Ditangkap
TEMPO.CO, Jakarta – Polsek Tambora menangkap dua satpam yang diduga aniaya anak kyai di sekitar Stasiun Duri pada Jumat, 4 November 2022. Dua satpam itu, DI dan SB memborgol dan memukuli anak pimpinan pondok pesantren karena pemuda itu bakar sampah di dekat rel kereta Stasiun Duri.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus itu berawal ketika korban, AZ (21), membakar sampah di dekat rel kereta sekitar Stasiun Duri pada Jumat dini hari. AZ lantas ditangkap oleh satpam DI (25) dan SB (20).
DI dan SB memborgol dan mengikat AZ ke kursi. Mereka menggebuki punggung, lengan, dan paha kanan AZ menggunakan selang air dan sarung pedang samurai.
“Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak,” kata Putra pada Rabu, 9 November 2022.
Korban baru diperbolehkan pulang pukul 07.00. Setibanya di rumah, AZ menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang merupakan pimpinan sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Tambora.
“Keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Tambora,” ujar Putra.
Atas laporan itu, Polsek Tambora menangkap kedua satpam yang main hakim sendiri itu. Polisi menyita barang bukti berupa selang air, sarung katana, alat cukur rambut, dan borgol besi.
Kedua satpam yang aniaya anak pimpinan ponpes itu kini ditahan dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.