Anggarkan Rp 38 M, Bupati Pandeglang Irna Narulita Mau Beli Sepeda Listrik, Ketua Laskar Berkah: Tak Etis
Belakangan ini warga Pandeglang, Banten dihebohkan dengan adanya anggaran sepeda listrik Rp 38 M untuk RT/RW di Pandeglang mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Bahkan, anggaran sepeda listrik tersebut mendapatkan sorotan pun juga ada aksi demonstrasi RT/RW dari Kecamatan Pandeglang, Majasari dan Karangtanjung di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, aksi demonstrasi dalam rangka mendukung program Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang mau membeli sepeda listrik itu dinilai berbau politis.
Ketua Laskar Berkah Pandeglang, H. Udin Saprudin mengatakan, poster yang ditulis RT/RW untuk memblokir empat partai yang menolak pembelian sepeda listrik berbau politik praktis dan unsur penghasutan.
“Ketua RT/RW yang demo kemarin melakukan tindakan yang tak etis, karena telah melakukan penghasutan agar benci terhadap partai yang menolak program sepeda listrik,” kata Udin Saparudin, mengutip dari Bantenhits , Jumat (26/8/2022).
Padahal menurut Udin Saparudin partai yang menolak itu lebih mementingkan nasib RT/RW yang berkelanjutan. Seperti insentif, sebab pembelian sepeda listrik sama sekali tidak urgent untuk kondisi Kabupaten Pandeglang.
“Empat partai itu kan lebih mementingkan adanya peningkatan insentif RT/RW. Harusnya mereka bersyukur telah diperjuangkan insentifnya, ini malah menghasut agar tidak memilih partai yang menolak sepeda listrik,” ujarnya.
Udin Saparudin juga menilai, aksi demonstrasi RT/RW terebut bisa diproses secara hukum. Sebab diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara penghasutan sesuai pasal 160 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan menulis dan berucap agar tak memilih empat Parpol ditahun 2024 sewaktu mereka demo, saya rasa itu tindakan penghasutan dan apalagi disampaikan dimuka umum. Jelas itu masuk tindakan melawan hukum sesuai pasal 160 di KHUAP,” tandasnya.