Anak Muda Bisa Manfaatkan Omnibus Law untuk Ciptakan Lapangan Kerja
JAKARTA – Beleid dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menghadirkan berbagai kemudahan usaha terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan, kemudahan-kemudahan usaha yang dibangun lewat UU Cipta Kerja harus dimanfaatkan oleh para anak muda pencari kerja. Sudah saatnya anak muda Indonesia mulai berfikir menjadi pencipta kerja bukan lagi pencari kerja.
“Kita itu jangan selalu berfikir kita mau menjadi pekerja. Kita menunggu pekerjaan. Masih begitu banyak lulusan universitas, tolong cari pekerjaan dong saya, sekarang sebetulnya bagaimana kita menjadi pencipta kerja,” kata Raden, Rabu (10/11/2020).
Raden menjelaskan, salah satu beleid yang memudahkan bagi pelaku UMKM yang diatur UU Cipta Kerja adalah soal ditiadakannya biaya notaris saat hendak mendirikan PT perseorangannya sendiri.
“UMKM kalau dia bikin PT bisa sendiri, sekarang bikin PT tidak perlu notaris. Tidak perlu biaya. Dulu bikin PT selalu disebutkan modal minimumnya Rp 50 juta, pakai notaris berapa, begitu mahal,” kata Raden.
Biaya mendirikan PT yang begitu mahal itu, menurut Raden, kerap membuat para pelaku usaha nekad menjalankan usahanya tanpa status yang jelas.
“Jadi mereka akhirnya semuanya tidak formal. Akhirnya mereka itu tidak punya status. Kita buat sekarang ini, kita mudahkan semuanya,” terang Raden.
Meski memberi kemudahan berusaha bagi UMKM, Raden mengingatkan agar para pelaku usaha terus meningkatkan kualitas dari segi keterampilan.
“UMKM itu harus ditambah keterampilannya. Misalkan minimum bisa bikin aplikasi yang sangat sederhana. Kemudian juga dia bisa dari packaging yang lebih bagus,” kata Raden.