Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Amnesty International: Hukuman Mati Koruptor Tak Manusiawi

NAGALIGA — Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai wacana hukuman mati bagi koruptor kejam dan tidak manusiawi. Usman menuturkan, hukuman mati tak boleh diterapkan untuk semua kejahatan. Terlebih tindak pidana korupsi juga tak termasuk sebagai kejahatan serius dalam hukum internasional.

“Hukuman mati itu kejam, tidak manusiawi. Selain itu juga tidak menimbulkan efek jera di berbagai negara,” ujar Usman di gedung dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (10/12).
Usman menuturkan, sejumlah negara bahkan telah menghapuskan hukuman mati karena dianggap tak lagi relevan dengan jumlah kejahatan yang terjadi.

Alih-alih menerapkan hukuman mati, menurutnya, hukuman bagi koruptor dapat diatur dengan memperberat menjadi 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Dalam kasus korupsi dipastikan saja KPK memiliki wewenang besar, bukan malah dilemahkan. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan diperberat saja,” katanya.

Usman berpendapat wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan Presiden Joko Widodo tak lebih dari keinginan membangun sentimen seolah-olah orang nomor satu di Indonesia itu sungguh-sungguh dalam penegakan hukum. Sementara dalam praktiknya sangat bertentangan.


Oleh karena itu, Usman mengatakan, wacana hukuman mati bagi koruptor tak akan efektif dan hanya membangun politik ketakutan semata. Ia justru curiga wacana itu hanya pengalihan isu dari banyaknya pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi belakangan ini.

“Jangan-jangan itu cuma untuk menutupi atau mengalihkan kritik masyarakat dalam memberikan pengurangan hukuman. Jadi itu hanya semacam isu yang dijadikan retorika dan sekarang sudah tidak berlaku lagi,” ucapnya.

Jokowi sebelumnya mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga mengkritik pernyataan Jokowi terkait wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi pada Hari Anti Korupsi Internasional.

“Kalau bicara soal hukuman mati [pemerintah] tidak bisa serta-merta [hanya] untuk mendapatkan pujian, mendapatkan dukungan masyarakat,” tutur Wakil Koordinator KontraS Putri Kanesia di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12).

Kata Putri, masih banyak persoalan unfair trial yang ditemukan pihaknya pada vonis dan eksekusi hukuman mati.
Putri mengatakan eksekusi hukuman mati masih harus dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah. Dalam hal ini Putri menyebut kasus Yusman Telaumbanua dan Rodrigo Gularte bisa dijadikan contoh.

Yusman adalah terpidana yang sempat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, pada 2013 karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan. Namun vonis tersebut menuai kritik. KontraS mengatakan Yusman dan rekannya Rasulah yang turut divonis masih berusia 16 tahun saat kejadian dan persidangan.

Kemudian pada kasus Rodrigo Gularte, seorang warga negara Brazil yang terjerat kasus penyelundupan 6 kilogram narkotika jenis kokain ke Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatan tersebut Gularte divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006.

Eksekusi hukuman mati Gularte dilangsungkan pada 29 April 2015. Padahal pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Tangerang maupun Mahkamah Agung karena dokter menyatakan Gularte mengalami gangguan mental bipolar dan depresi.

“Apakah Jokowi tahu banyak kasus unfair trial terjadi kepada terpidana mati? Jadi kita ada persoalan yang belum diselesaikan oleh negara, yakni evaluasi vonis hukuman mati di indonesia karena banyaknya unfair trial,” tutur Putri.

“Tapi Jokowi membuat sebuah kesimpulan bahwa dengan banyak korupsi, oke kita hukuman mati. Jadi tidak menyelesaikan satu masalah, tapi membuat masalah yang baru,” katanya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menolak wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun kasus tindak pidana lainnya di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai tak ada bukti statistik yang menunjukkan bahwa hukuman mati mampu membuat jera seseorang untuk berbuat korupsi di seluruh dunia.

“Komnas tidak pernah berubah sikapnya, kita menolak hukuman mati. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana ekstraordinary crime. Dan itu di seluruh dunia,” kata Taufan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Lebih lanjut, Taufan bercerita bahwa seringkali dirinya ikut dalam konferensi internasional yang berkaitan dengan isu-isu HAM.
Pada kesempatan itu, ia menyatakan tak ada hubungannya antara penerapan hukuman mati dengan membuat jera seseorang untuk tak melakukan tindak kriminal apapun dunia ini.

Melihat hal itu, Taufan mengajak pemerintah dan masyarakat untuk membuka perspektif baru agar tak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor atau pelaku tindakan kriminal lainnya.
Ia menyatakan tak seharusnya prinsip ”nyawa dibalas nyawa” diterapkan dalam hukum di Indonesia.
“Kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam, nyawa dibalas nyawa,” kata dia.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.