Amandemen UUD 1945, Pakar Hukum Usul Dilakukan Referendum
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Juanda, menilai perlu dilakukan referendum (jajak pendapa seluruh rakyat) guna dalam melaksanakan amandemen UUD 1945. Dalam jajak pendapat nantinya, ujar dia, masyarakat dapat menentukan apa saja yang perlu dilakukan amandemen.
“Kalau ini (amandemen) akan dilakukan, maka ide yang perlu dilakukan referendum saja. Apakah rakyat setuju perubahan a, b, c,” katanya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Usulan referendum, menurut Juanda didasari pada rendahnya tingkat serapan aspirasi oleh anggota dewan. Dia memastikan mekanisme referendum untuk amandemen UUD 1945 tidak menyalahi aturan. Pelibatan masyarakat secara langsung dalam amandemen perlu mengingat hal itu sangat penting.
“Jangan langsung MPR ada ide dari kelompok ormas ini, langsung ditanggapi. Padahal rakyat belum diajak berembuk,” tambah Juanda.
Sementara itu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Nasir Djamil, mengatakan amandemen UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan aspirasi seluruh rakyat Indonesia.
” Kami ingin amandemen didasarkan pada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Karena itu tugas berat MPR adalah memastikan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke memang menghendaki perubahan UUD tersebut,” ujarnya.
Nasir menambhkan guna menyerap aspirasi tersebut MPR harus melakukan konsolidasi di setia daerah. Diharapkan dengan cara itu masyarakat memahami urgensi dilakukannya amandemen.
“Caranya MPR harus melakukan konsolidasi setiap daerah di Indonesia. Sehingga rakyat Indonesia melihat dan menilai bahwa memang amandemen ini dibutuhkan dalam rangka konsolidasi demokrasi,” jelas Nasir.