Sun. Nov 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

AKBP Dalizon Geram Dijelekkan Kombes Anton Setiawan dari Belakang, Akhirnya Bongkar Setor Rp500 Juta

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatra Selatan (Sumsel) AKBP Dalizon mengungkapkan tak terima perlakuan Kombes Anton Setiawan.

AKBP Dalizon mengaku sering dijelek-jelekkan dari belakang oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel itu.

AKBP Dalizon pun bernyayi di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022).

AKBP Dalizon awalnya sempat ingin pasang badan untuk Kombes Anton Setiawa.

Belakangan ia berubah pikiran untuk buka-bukaan di persiangan.

“Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur (Kombes Anton) menjelek-jelekkan saya di belakang,” ujar Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022).

“Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima,” imbuhnya.

AKBP Dalizon jadi terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

AKBP Dalizon pernah jadi bawahan Kombes Anton Setiawan.

Kombes Anton Setiawan merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.

AKBP Dalizon mengaku harus menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta hingga Rp500 juta per bulan kepada atasannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan.

Pengakuan tersebut disampaikannya pada saat persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, tahun anggaran 2019.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022).

Dalizon kini berstatus terdakwa. Ia mengungkapkan harus menyerahkan ‘setoran’ kepada atasannya setiap tanggal 5.

“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Kombes Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” kata Dalizon, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (9/9/2022).

Profil AKBP Dalizon

Dilansir dari TribunJateng.com, Jumat (9/9/2022), Dalizon lahir di Tanjung Karang, Lampung, pada tahun 1979.

Setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2002, AKBP Dalizon ditugaskan di Jawa Tengah (Jateng) pada 2007 hingga menjabat sebagai Kapolres OKU Timur sejak September 2020.

AKBP Dalizon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon adalah terdakwa menerima fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019. (Tribun Sumsel)

Selama berprofesi sebagai polisi, baik di Jawa maupun Sumatra, berbagai tugas pernah diembannya.

Seperti petugas patroli pengawal (Patwal), Reserse, Res narkoba, provost, serta pengasuh di Akpol.

Sejumlah kasus pun pernah dia tangani, termasuk kasus TKI yang bermasalah secara administratif, dan penyelundupan narkoba di salah satu penjara di Indonesia.

Sosok Kombes Anton Setiawan

Kombes Anton Setiawan merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Kombes Anton Setiawan pernah jadi�atasan AKBP Dalizon.

AKBP Anton Setiawan saat menjabat Kapolres Natuna (4/4/2014). Nama Kombes Anton Setiawan dikaitkan sebagai sosok mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan terima setoran Rp500 juta mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan AKBP Dalizon. (Tribunnews Batam/Tyan Mulia Rohman)

Namun selama persidangan Kombes Anton enggan hadir ke persidangan sebagai saksi.

Hal itu membuat AKBP Dalizon serta kuasa hukumnya geram dan melayangkan protes kepada ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Mangapul Tarigan, Rabu (10/8/2022).

Padahal, AKBP Dalizon pada sidang sebelumya berkali-kali menyebut Kombes Pol Anton sebagai atasannya saat itu, sempat menerima uang fee proyek Dinas PUPR Muba Rp 4,75 miliar dari total fee yang ia terima Rp 10 miliar.

Tak hadirnya Kombes Anton membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang sidang.

JPU menyebut, saksi Anton tak hadir dengan alasan masih dalam kondisi beribadah haji.

Sementara, satu saksi lain yang merupakan seorang penyidik bernama Pitoy telah berpindah tugas ke Polda Lampung.

�Untuk menghemat waktu, silahkan dibacakan (BAP)nya,�kata Hakim dalam ruang sidang.

Dalam BAP yang dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Kombes Pol Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.

Selain itu, Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

“Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba,” kata JPU membacakan BAP dari Anton.

Selanjutnya, pada BAP, saksi Pitoy juga membantah keterangan dari AKBP Dalizon terkait uang Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.

“Terkait perkara Dinas PUPR Muba, saya tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara Dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Pol Anton Setiawan,” ujarnya.

Setelah BAP kedua saksi dibacakan, ketua Majelis Hakim mempersilahkan AKBP Dalizon memberikan tanggapan.

“Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulia majelis hakim. Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang,” ungkapnya.

Kuasa Hukum AKBP Dalizon, Anwarsah Tarigan menyayangkan keputusan hakim yang mempersilakan ketua Majelis Hakim agar JPU hanya membacakan BAP kedua saksi yang tak hadir dalam sidang.

Padahal keterangan mereka secara langsung sangat diperlukan karena diduga ikut terlibat.

�Sudah empat kali tak hadir, semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa. Bukan BAP hanya dibacakan dengan alasan waktu,� ujarnya.

Dengan dibacakannya hasil BAP tersebut, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli.

Anwarsah menyebut, sedari awal kasus itu bergulir kliennya merasa menjadi tumbal atas kejadian tersebut.

�Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Tapi mereka sampai sekarang tidak dihadirkan,� ungkap dia.

Sementara, seorang JPU dari Kejagung menolak memberikan komentar terkait tidak hadirnya Kombes Anton dalam empat kali sidang berlangsung.

�Saya no comment, silahkan ke Kasipenkum,� katanya yang enggan menyebutkan nama.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.