Akademisi: RUU Cipta Kerja Batasi TKA di Indonesia
JAKARTA – Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan tenaga kerja asing (TKA) boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan, ketentuan yang membolehkan TKA bekerja di Indonesia dalam RUU Cipta Kerja tak perlu menjadi kehawatiran. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia.
“Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khususnya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu,” kata Johannes, Sabtu (25/7/2020).
Johannes menyebutkan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Ketentuan Pasal 42 misalnya, pekerjaan untuk tenaga kerja hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja.
“Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing,” kata Johannes.
Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan bahwa setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakanwarga negara Indonesia.