Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Ponsel Milik Indra Kenz seperti Baru Digunakan
Ahli digital forensik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Herman Fransiskus mengatakan, dua ponsel milik terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, seperti baru digunakan.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita tiga ponsel milik Indra Kenz.
“Seperti yang saya sudah jelaskan, dua kali saya sudah bilang bahwa dari dua handphone yang pertama ditangkap itu baru digunakan,” kata Herman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (14/9/2022).
Herman menuturkan, dirinya mendapatkan ketiga ponsel itu secara bertahap. Dua ponsel diterima bersamaan, dan menyusul satu ponsel berikutnya.
“Kemudian ada 1 handphone iPhone X itu yang ada sedikit history–history itu,” kata dia.
Herman menjelaskan, dalam penyelidikan lebih lanjut, tidak banyak data yang terdapat dalam ponsel Indra Kenz.
Kondisi ponsel dan penyimpanan data pada ketiga barang bukti itu terkesan seperti baru digunakan.
Hal ini diyakini oleh Herman karena sedikit sekali history chat atau pesan di ponsel itu, dan tidak ditemukan aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi keuangan seperti mobile banking atau internet banking.
Sementara data-data yang ada di sana tidak ada yang berhubungan dengan perkara ini.
“Tidak ada yang dua handphone tersebut tidak ada dan yang satu handphone itu tidak ada juga, internet banking itu tidak ada juga, hanya ada chat-nya saja,” jelasnya.
Jaksa penuntut umum mengatakan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.
Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
“Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya,” ujar jaksa Kristanto.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
“Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan,” kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.