Abraham Samad Kritik Cara KPK Tangani Kasus OTT Komisioner KPU
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang lama dalam melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sekadar informasi, lamanya penggeledahan karena pemberlakuan UU KPK baru yang mengharuskan KPK meminta izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, pengggeledahan dan penyitaan.
“Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari-hari pasca OTT,” tulis Abraham Samad melalui akun Twitternya, @Abrsamad, Minggu 12 Januari 2020.
Cuitan Abraham menanggapi pemberitaan media mengenai izin penggeledahan Dewas untuk KPK dalam menangani kasus suap komisioner KPU.
Lalu Samad menjelaskan tentang tujuan penggeledahan dalam mengungkap kasus korupsi. “Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat-cepatnya. Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya,” cuit Abraham.
Menurut dia, operasi tangkap tangan (OTT) yang tidak langsung diikuti dengan penggeledahan membuka peluang hilangnya barang bukti.
“OTT yang tidak disertai penggeledahan pada waktunya, tidak saja menyimpang dari SOP, tapi membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain. Ini sama dengan memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak,” kata Samad.