NAGALIGA — Sidang kasus suap dengan terdakwa penyuap Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Carsa ES mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/12).
Supendi diduga menerima aliran suap sebesar Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam persidangan terungkap bahwa Carsa telah memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap. Pemberian itu dilakukan dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.
“Terdakwa memberikan uang supaya Supendi memberikan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa,” kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha.
Carsa diketahui menjabat sebagai pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011. Dia diduga telah memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempi Triyoso.
Atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK, terdakwa Carsa ES tak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun akan kembali menggelar sidang untuk kembali digelar pada 8 Januari 2020. Dalam perkara ini Supendi bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.Dalam dakwaan jaksa disebutkan Omarsyah diberi uang Rp2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan tujuan agar Omarsyad dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek Carsa.
“Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa,” ucap jaksa.
Sebagai pemberi suap, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan penerima suap yakni Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Supendi diduga menerima Rp200 juta sebagai bagian dari commitment fee tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan di mana tim penindakan KPK menyita uang senilai Rp685 juta.