Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

3 Rekomendasi Lama Diabaikan, Ombudsman Colek Nadiem

NAGALIGA– Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim menindaklanjuti tiga rekomendasi yang tak diindahkan.

Rekomendasi tersebut menurut Ninik diabaikan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sejak dua tahun silam.

“Karena kebetulan bapak menterinya baru jadi kami ingin update kembali. Sejak 2017 dan 2018 Kementerian Ristekdikti menjadi satu-satunya kementerian yang memperoleh rekomendasi dari Ombudsman dan tidak dilaksanakan,” ujar Ninik di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).


Ninik mengatakan di tahun 2018 saja total ada tiga rekomendasi dari Ombudsman yang tidak ditindak oleh Kemenristekdikti sebelum berubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.

Rekomendasi tersebut di antaranya terkait pengaduan adanya dugaan plagiarisme karya ilmiah oleh Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun Firihu.

Kala itu Ombudsman merekomendasikan agar mantan Menristekdikti Mohammad Nasir membuat kebijakan yang mengatur jika ada plagiarisme yang dilakukan oleh rektor maupun guru besar di sebuah perguruan tinggi. Namun hal tersebut tak kunjung diindahkan Nasir.

“Maka kemudian ini berlanjut ketika rektor Universitas Negeri Semarang diduga melakukan plagiasi, Kemenristekdikti tidak punya mekanisme untuk menyelesaikannya,” ungkap Ninik.

Selain kasus tersebut, Nasir juga disebut mengabaikan dua rekomendasi lain yakni terkait temuan maladministrasi pada penyetaraan ijazah doktor S3 luar negeri dan jabatan fungsional dosen untuk menjadi guru besar.

Maladministrasi lain terjadi pada pengelolaan Universitas Lakidende, Sulawesi Tenggara. Ada perdebatan antara dua yayasan yang mengklaim berhak mengelola universitas tersebut, yakni Yayasan Lakidende dan Yayasan Lakidende Razaak Porosi.
Dalam hal ini Ombudsman menilai Kemenristekdikti melakukan maladministrasi dalam memberikan izin pengelolaan universitas kepada Yayasan Lakidende Razak Porosi. Padahal Yayasan Lakidende sudah berdiri jauh sebelum yayasan tersebut, yakni sejak tahun 1995.

Dengan itu, Ninik berharap Nadiem bisa lebih tanggap dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar menghindari permasalahan berulang di kemudian hari.

“Karena menterinya baru, terkenal milenial, tanggap. Kami yakin pak menteri punya komitmen dalam rangka menjaga kepatuhan institusi pada penilaian yang diberikan lembaga-lembaga oversight, termasuk Ombudsman,” ujarnya.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.