3 Kejanggalan yang Diungkap Jaksa Soal Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
3 Kejanggalan yang Diungkap Jaksa Soal Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
TEMPO.CO, Jakarta – Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan soal deretan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri telah dilakukan ajudannya, Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
Jaksa menilai klaim pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi itu tidak didukung alat bukti yang kuat.
Berikut beberapa hal yang diungkap jaksa soal klaim pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
1. Putri akan Isolasi Mandiri bersama Yosua
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan ada kejanggalan seorang korban pelecehan seksual justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46.
“Tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban pelecehan seksual atau pemerkosaan lainnya,” kata Jaksa.
Seperti diketahui, rumah di Duren Tiga itu adalah rumah dinas Ferdy Sambo yang kemudian menjadi lokasi eksekusi terhadap Brigadir Yosua.
Alasan isolasi mandiri dilakukan karena Putri Candrawathi bersama rombongan ajudan termasuk Brigadir Yosua baru saja pulang dari Magelang. Di rumah Magelang itulah Putri mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.
2. Ferdy Sambo Malah Tak Permasalahkan Yosua Ikut Putri Isoman
Jaksa juga menilai ada kejanggalan lain, yaitu suami Putri, Ferdy Sambo malah terkesan tidak mempermasalahkan dan biasa saja seperti tidak terjadi pemerkosaan pada sang istri.
“Karena Saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang disebut oleh Putri Candrawathi,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Apalagi kata jaksa, berdasarkan keterangan, Ferdy Sambo saat itu justru ingin main bulutangkis di Depok.
3. Soal Kondisi Putri yang Lemas di Rumah Magelang
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi yang mengaku lemas dan terduduk di dekat kamar mandi, tidak bisa menjadi dasar pelecehan seksual.
“Bahwa keterangan saksi-saksi fakta yang ada di Magelang yaitu saksi Kuat dan saksi Susi yang ada saat kejadian yang melihat secara langsung terdakwa Putri jatuh di depan kamar mandi sambil duduk dan menyender di keranjang tumpukan baju kotor dengan kondisi lemas dan pucat justru menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri ada dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah,” kata Jaksa.
Kekecewaan Ibu Brigadir Yosua
Ibunda almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku sangat terpukul dengan tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi yang dinilai ringan yaitu 8 tahun penjara.
Padahal, Rosti menuding, Putri adalah otak pembunuhan sang anak.
“Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara,” jelasnya.