Youtuber Putra Siregar Divonis Tidak Bersalah, Tak Jual HP Ilegal
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis tidak bersalah bos PS Store, Putra Siregar, dan menyatakan youtuber itu tidak terbukti melakukan menimbun dan menjual handphone (HP) ilegal. Pria yang juga merupakan Youtuber itu pun dinyatakan tidak bersalah dalam sidang vonis yang digelar Senin (30/11).
Tim kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah atas kasus penjualan handphone ilegal. “Putusannya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” katanya, Senin (30/11).
Dikatakan Lukman, kliennya bebas dari ancaman hukuman delapan yajun penjara atas Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bahkan, Putra Siregar juga tidak harus membayar denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Putusan majelis hakim juga barang bukti handphone yang diamankan dikembalikan kepada pemilik,” ujarnya.
Bebasnya Putra dari dakwaan juga dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono yang memimpin kasus. “Vonisnya bebas,” tutur Milono.
Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta pada tahun 2017, namun sejak jadi tersangka lalu terdakwa dia tidak ditahan. Saat itu Putra disebut menjual handphone ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa izin.