Ya Ampun! Jual SIO Palsu di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi
Oknum wartawan berinisial RAH (25) harus berurusan dengan Polisi lantaran terbukti menjual Surat Izin Operasional (SIO) palsu pada pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
SIO palsu dijajakan oleh tersangka melalui akun Facebooknya dengan harga Rp200 ribu.
Sasarannya, untuk pekerja di Pelabuhan seperti operator forklift, operator crane, dan lainnya yang malas mengurus SIO dan mengikuti pelatihan.
Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan, tersangka sudah menjual SIO palsu selama satu bulan terakhir.
“Pelaku ini mengaku kepada kita bahwa dirinya seorang wartawan di salah satu media di Kota Bekasi. Satu surat Rp200 ribu, SIO termasuk surat pelatihan, jadi seolah-olah operator sudah mengikuti pelatihan. Dia sudah 10 kali melakukan perbuatan itu, sudah memalsukan surat itu dalam sebulan,” kata Deni, Jumat (22/1/2021).
Oknum wartawan tersebut bekerja seorang diri dengan peralatan seperti komputer, printer, dan alat-alat pendukung lainnya.
Dijelaskan Deni, kasus itu terungkap, setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran SIO abal-abal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung bergerak dengan berselancar di dunia maya melakukan patroli siber.
Setelah mendapati akun Facebook yang menjual SIO palsu, Polisi pun mencoba bertransaksi. Kemudian akun Facebook tersebut membandrol SIO palsu dengan harga Rp200 ribu.
Setelah Polisi menerima pesanannya yang dikirimkan melalui ojek online, dapat dipastikan bila SIO tersebut adalah benar palsu.
Polisi pun kemudian menghubungi kembali tersangka untuk mengajak bertemu dengan alasan hendak melakukan pembayaran.
Setelah disanggupi, Polisi pun menggerebek tersangka dan membekuknya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/10/2021) lalu.
Deni menjelaskan, penangkapan terhadap RAH, juga setelah polisi mendalami banyaknya kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Itu mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator, kemudian didukung juga informasi terkait beredarnya SIO palsu,” pungkas Deni.
Oknum wartawan tersebut dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.