WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia
TRANS7SPORT.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23 tahun), kemarin malam pukul 21.00 WIB. Risbi adalah penganiaya warga Kabupaten Simeulue, Aceh.
“Yang bersangkutan kami deportasi ke negara asalnya, yaitu Australia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto pada Ahad, 11 Juni 2023.
Sebelumnya, Risbi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue bernama Edi Ron (38 tahun).
Kejaksaan Negeri Simeulue akhirnya membebaskan turis itu lantaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menyetujui permohonan restorative justice. Pelaku dan korban telah sama-sama sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice.
“Setelah terlepas dari status tahanan, Kejaksaan Negeri Simeulue menyerahkan RJ kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk kemudian dikenakan sanksi deportasi,” ujar Tito.
Karena itulah, Risbi dipulangkan ke negara asalnya di Australia. Selama menunggu waktu kepulangan tersebut, dia ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Tito menuturkan, Risbi dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten kemarin malam. Dia terbang ke Negeri Kanguru itu menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA716 tujuan Melbourne, Australia.
“Berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Imigrasi Soekarnp-Hatta, proses deportasi warga negara Australia inisial RJ dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Tito.
Dia menjelaskan deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Dalam Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tertera bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa Risbi dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi. “Ini yang kami sebut fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” kata Silmy.
Dia pun berterima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait yang telah mengawal kasus WNA penganiaya warga Simeulue ini sejak awal kejadian hingga kini pelaku dideportasi.