WNA Asal Afganistan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penadah Laptop Curian di Bandara Soetta
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, kasus pencurian laptop milik penumpang pesawat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta dapat terbongkar berkat adanya rekaman kamera pengawas.
Dirinya mengatakan pelaku terekam kamera pengawas di Gate 17, Terminal 3 Bandara Soetta saat mengambil laptop dari area pengecasan handpone laptop dan benda elektronik lainnya.
“Kasus ini berhasil diungkap dengan bantuan CCTV dan beberapa analisa. Karena CCTV yang adapun tidak menunjuk jelas wajah (pelaku),” ujar Alex saat ditemui di Polresta Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).
Alex menuturkan, pada tanggal 30 November 2020, M. Arif Rahman yang merupakan penumpang pesawat Jakarta – Jambi meninggalkan laptop di area pengecasan di kawasan Terminal 3 Bandara Soetta.
Namun dirinya menyadari laptop miliknya tertinggal setelah tiba di Jambi, dan baru membuat laporan saat tiba di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020.
“Alhamaudlillah hal ini dapat diungkap kemudian tersangka ZN ditangkap pada Rabu 23 Desember 2020. ZN bekerjasama dengan LI (tersangka lainnya) untuk pinjam facebook agar dapat menjual laptop dengan hasil Rp8 juta, dan LI dibagi Rp500 ribu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui laptop tersebut dijual kepada ZR seorang WNA pencari suaka asal Afganistan di Makassar.
ZR ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual kembali laptop tersebut dengan harga dua kali lipat. Dan untuk meyakini laptop itu miliknya, ZR membeli kardus eks laptop sebesar Rp18 ribu.
“ZR sudah berniat menjual laptop seharga Rp18 juta dengan cara membeli kardus eks laptop sebesar 18 ribu untuk mendukung laptop itu adalah miliknya. Itulah yang menyebabkan ZR ditetapkan sebagai tersangka atas penadahan dan pemanfaatan barang hasil kejahatan,” tutup Alex.