WN China Beraksi di Indonesia Menggunakan Visa Wisata
JAKARTA – Sebanyak 85 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap polisi akibat kasus penipuan online lewat sambungan telepon.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, para tersangka ternyata menggunakan visa wisata ketika berkunjung ke Indonesia. “Mereka datang dengan visa wisata,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Diduga, para tersangka itu telah melancarkan aksinya di Indonesia, sejak setahun belakangan. Guna memastikan aksi kriminalnya tak terendus, para tersangja kerap berganti personel tiap tiga bulan sekali.
“Jadi begini, kalau keterangan dari mereka sementara mereka ada yang tiga bulan ada yang empat bulan, tapi dari hasil pemeriksaan kita kepada pemilik rumah di sewa ada mereka menyampaikan setahun. Kenapa demikian? Ternyata pertiga bulan mereka bergantian,” terang Gatot.
Untuk diketahui, polisi mengamankan sebanyak 91 orang terkait kasus penipuan online melalui sambungan telepon (telecom fraud).
Di mana kasus tersebut melibatkan 85 orang WNA China dan telah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan hanya berstatus sebagai saksi.
Adapun ke-91 orang itu diamankan di enam lokasi berbeda, yakni Griya Loka BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk (PIK), Perum Intercon dan Bandengan Tambora.