Warga Kena Tembakan, Pencuri Motor Sekarat Dikeroyok Massa di Cikarang Timur
BEKASI – Seorang pencuri kendaraan bermotor sekarat dikeroyok massa di area pertanian warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Massa naik pitam setelah salah satu warga menjadi korban penembakkan dan perampokan.
Kasus ini berawal ketika dua pelaku berinisal D dan A mencuri sepeda kotor di perkantoran wilayah Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin petang kemarin. Apesnya, motor korban bernama Tubagus Ahmad Mulyana ternyata dipasangi GPS. Alhasil, lokasi kendaraan milik korban tersebut bisa terdeteksi.
“Korban melacak sepeda motornya yang dicuri oleh pelaku, kemudian ketahuan berada di jalan raya wilayah Cikarang, dan melihat motornya dibawa santai oleh pelaku ke arah pertanian warga,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (8/9/2020)
Melihat itu, kata dia, korban lalu berteriak ‘maling’ dengan nada lantang sambil menunjuk atah pelaku. Warga yang melihat dan mendengar itu kemudian mengejar dua pelaku. Pelaku lantas kabur dengan kecepatan tinggi. Apesnya, sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku kehabisan bensin.
Pelaku A berhasil kabur dengan sepeda motornya. Namun, D kabur berlari ke persawahaan. Warga bernama Deden Saefullah (21) yang saat itu ikut turut dalam pengejaran. Pelaku yang merasa terancam kemudian mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan.
“Pelaku sempat meletupkam senjata api ke arah atas. Pelaku tak berhenti kemudian mengarahkan satu tembakan ke arah warga dan mengenai korban Deden pada bagian bahunya,” ungkapnya.
Warga yang mengetahu amunisi pelaku telah habis lalu menangkapnya. Di sana, warga naik pitam menghakimi pelaku sampai berkucuran darah di wajahnya. Bahkan, pelaku sempat diseret di arak ramai-ramai oleh warga.
Beruntung, petugas datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.“Saat ini masih kita kembangkan kasusnya dan mengejar pelaku D,” ucapnya.
Hendra menduga kuat pelaku adalah sindikat curanmor bersenjata api. Sementara korban Deden saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi. Dari peristiwa itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata api rakitan.
Selain itu peluru yang bersarang di tubuh korban Deden dan satu sepeda motor milik korban bernomor polisi B 4785 KCE. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.