Wabah Corona Mendunia, 27 Warga Bekasi Kumpul di Rumah Berjudi Sabung Ayam
Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Bekasi yang masih beroperasi saat pendemi virus Corona atau Covid-19. Sebanyak 27 orang diamankan dari lokasi oleh anggota polisi dengan pakaian alat pelindung diri atau APD.
Dirkrimum Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan kegiatan sambung ayam jelas melanggar aturan dan mengarah terhadap tindak pidana kejahatan.
Kegiatan tersebut pun juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang melarang masyarakat berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang.
“Kami ketahui bahwa di masa PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun, apalagi lebih dari lima orang. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian, berkumpul lebih dari lima orang,” kata Suyudi di lokasi, Selasa (21/4/2020).
Menurut Suyudi, sebanyak 27 orang berhasil ditangkap di lokasi. Mereka di antaranya pemain sabung ayam, penonton, hingga penyelenggara.
“Kami amankan ada 11 pemain, 13 penonton dan juga tiga penyelenggara. Dalam hal ini tentunya kami akan menindaklanjuti untuk proses penyidikan ke arahkan ke Pasal 303 KUHP dan juga kita arahkan ke Pasal 93 Undangan-undangan Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.
Suyudi menjelaskan alasan anggotanya mengenakan APD saat melakukan penggerebekan ialah berdasar pada standar operasional prosedur atau SOP protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Terkait hal itu, Suyudi juga mengatakan bahwa pihaknya turut memberikan masker serta mengukur suhu tubuh para pelaku yang diamankan tersebut.
“Kami mengamankan para pelaku kami berikan masker, kemudian kami juga ukur suhu tubuhnya yang nanti di atas 37 derajat tentunya nanti akan kita lakukan tindakan pemeriksaan secara rapid test di Polda Metro Jaya,” tandasnya.