Viral di Medsos, Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polisi
JAKARTA – Tiga pelaku pembuang empat kantong plastik berisi sampah di Sungai Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyerahkan diri ke Polrestro Bekasi. Mereka menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya viral di media sosial dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Ketiga pelaku yakni, Abun Gunawan selaku pemilik kendaraan, Rahmat Apandi seorang sopir dan Agung sebagai kenek menyesali perbuatannya saat diperlihkan kepada awak media di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (23/10/2020).
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 tentang Ketertiban Umum.”Ketiganya datang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” kata Hendra kepada wartawan Jumat (23/10/2020).
Dalam isi peraturan itu, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Namun, kata dia, kepolisian menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.
”Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP, kita serahkan hari ini,” ungkapnya
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi menambahkan, kasus ini bermula saat pelaku Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang tepatnya garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
Akibat perbuatanya, sempat viral di jagad media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bekasi. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rukun tetangga setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi kejadian.
Pelaku Agung juga terlihat membuang sampah tersebut ke arah sungai. Setelah mendapat informasi yang lengkap ketiga pelaku menyerahkan diri pada Kamis, 22 Oktober 2020 malam. Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak dari pelaku Abun Gunawan.
Dalam kesempatan ini Polrestro Bekasi menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.
Kemudian satu unit kunci mobil, kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394. Atas kejadian ini, harapannya bisa membuat efek jera terhadap pembuang sampah sembarangan.