Video Viral, Aksi Pungli Terhadap Sopir Truk di Cisauk Tangerang Pelaku Lantas Diciduk Polisi Ngakunya Baru Pertama Kali
Satu video viral di media sosial (medsos) berisi aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Apartemen Serpong Garden, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Video itu diunggah oleh akun @tangerang24jam, tampak ada aksi pungli terhadap sopir truk, dan aksi ini direkam dan diunggak akun tersebut.
Dalam tayangan video, salah seorang pengemudi truk dimintai uang oleh seorang pria. Mulanya, sopir truk menolak karena dimintai uang senilai Rp 150 ribu.
Namun, pada akhirnya sang sopir memberikan uang yang diminta pria tersebut. Sopir juga diberikan kwitansi dari pungli tersebut.
Ternyata, seorang pria yang melakukan pungli itu berinisial AK (30). Pelaku itu sudah diciduk polisi Polsek Cisauk, pada Rabu (3/3/2021).
Kapolsek Cisauk AKP Fahad Hafidulhaq membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, AK sudah diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Iyak orang yang terekam di video viral itu AK. Dia sudah kita amankan kemarin dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya dikonfirmasi Poskota, Kamis (4/3/2021).
Kepada polisi, AK mengakui baru pertama melakukan aksi pungli tersebut. Hal itu dilakukan karena AK tidak bekerja alias pengangguran.
“Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali melakukan. Tapi kita masih terus dalami keterangannya dan dicocokan dengan saksi hingga korban,” sebutnya.
Saat ini, Fahad menyebut, pihaknya masih mencari sopir truk yang menjadi korban dari pungli tersebut. Sebab korban belum melaporkan kepada kepolisian.
“Kami belum bisa gali keterangan korbannya karena korban belum melapor. Makanya kita sedang tanyakan kepada saksi-saksi,” ungkapnya.
Fahad meminta, siaapun yang menjadi korban dalam pungli terutama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang untuk segera melapor.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut harus ada korban atau pelapornya untuk menjalani proses hukum. Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan melapor,” terangnya.
Dia menambahkan, juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah adanya praktik pungli yang terjadi di wilayahnya.