Ustadz Gondrong si Pengganda Uang di Bekasi, Ternyata Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Ustadz Gondrong yang sempat viral di jagad maya lantaran aksinya bisa menggandakan uang, ternyata juga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tak pantas itu terbongkar setelah dia ditangkap Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, laporan di awal kasus oleh orang tua korban diterima oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, (22/3/2021).
Hendra menyebut pelaku Hermawan alias Herman (45) menikahi korban secara siri pada tanggal 25 Februari 2017 saat korban Novi Trianti masih berusia 15 tahun.
“Pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayar hutang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah, hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut,” ujar Hendra, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Namun, lanjut Hendra, hingga kini janji dari pelaku tersebut tidak juga terwujud dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban sudah dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini berusia 3 (tiga) tahun.
Terkait penggandaan uang yang viral, saat ini dia sedang melakukan pengembangan kasus tersebut lantaran belum ada pihak korban yang melapor.
“Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” katanya.
Hendra menambahkan, dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan.
“Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” kata dia.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.