Usai Beraksi, Dua Pengganjal ATM Asal Lampung Ditangkap Polisi
JAKARTA – Polsek Tambora berhasil membekuk dua pelaku ganjal ATM asal Lampung, satu jam usai komplotan itu beraksi di sebuah minimarket kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, kedua pelaku berinisial WS (37) dan MS (37) diringkus polisi pada Jumat (7/8/2020) pukul 08.15 WIB.
Adapun penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial XY (54). Saat itu, korban hendak mengambil uang di sebuah ATM minimarket kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 07.30 WIB. Namun tiba-tiba, ATM milik korban tertelan mesin. Pelaku WS yang berada di lokasi pun berpura-pura membantu korban untuk mengeluarkan kartu ATM dari mesin.
Pelaku WS pun menanyakan pin ATM korban. Sementara itu, pelaku MS berupaya mencegah korban agar tak melaporkan kartu ATMnya ditelan mesin ke pihak Bank, serta membuatnya panik.
Korban yang panik pun tak dapat berpikir panjang. Ia pun tak menyadari saat pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan yang palsu.
“Setelah aksi pembobolan itu korban sadar dan langsung melaporkannya kepada kami,” ujar Iver saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/8/2020).
Setelah kendapat laporan tersebut, polisi langsung mengejar pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, keduanya berhasil diringkus tak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga kartu ATM Bank BCA dan satu kartu ATM Bank Mandiri. Kartu-kartu ATM itu sengaja disiapkan pelaku untuk mengelabui calon korban.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa dua pelaku itu sengaja datang ke Jakarta untuk menggasak ATM. Tak hanya berdua di Jakarta, ternyata ada tiga pelaku lainnya yang biasanya beraksi di lokasi berbeda. Ketiga pelaku itu berinisial W, T, dan D.
Selama tinggal di Jakarta, mereka tinggal disebuah hotel di Cideng, Jakarta Pusat. Namun saat pilisi melakukan pengejaran ke hotel tersebut, tiga pelaku berhasil melarikan diri.
“Ketiga pelaku saat ini berstatus sebagai DPO,” ucap Iver.
Sementara itu, dari pemeriksaan test urine terhadap dua pelaku, WS dan MS, didapati hasil bahwa keduanya positif menggunakan narkoba jenis metamfitamin dan amphefitamin.
Hingga kini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan wilayah yang biasa mereka datangi untuk beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara