Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Untuk Mengancam dan Menakuti Korban, Pelaku Pemerasan di Joglo Gunakan Tongkat Berbalut Sarung Berwarna Merah

DB (48) nekat melakukan pemerasan di sebuah proyek kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. DB menggunakan tongkat yang dibalut sarung berwarna merah untuk menakut-nakuti korban

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto mengatakan saat melakukan aksi pemerasan, korban melakukan pengancaman akan menutup proyek jika tidak diberikan uang.

 

“Waktu itu tersangka menyampaikan dia akan menutup aktivitas proyek tersebut dengan ancaman pake dia mengalungkan di sebelah kanan mengalungkan tongkat. Mungkin waktu itu diduga oleh korban atau saksi di TKP semacam sajam. Jadi waktu kita amankan ternyata hanya tongkat,” ujarnya di Polsek Kembangan, Kamis (26/8).

Selain melakukan pengancaman kepada korban, DB juga mengaku sebagai anggota salah satu ormas dalam melakukan aksinya.

Namun, setelah dilakukan penangkalan dan penyelidikan, ternyata DB bukan anggota dari salah satu ormas.

“kita perlu luruskan, Hasil penyelidikan kita saat ini ditemukan tidak adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas ini artinya hanya pemain tunggal,” jelas Ferdo.

Adapun, berdasarkan penyelidikan, belum ditemukan korban lain atas kasus pemerasan itu. Baru kali ini DB melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota ormas.

“Untuk keterangan selanjutnya masih kita dalami. Pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku pemerasan yang mengaku anggota ormas kepada staf administrasi pada sebuah proyek pembangunan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat diringkus polisi dalam kurun waktu 1×24 jam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Bara Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kepada pelaku yang melakukan pemerasan mengaku anggota ormas itu.

“Anggota kami dari Polsek Kembangan telah melakukan penangkapan kepada pelaku,” kata Joko dikonfirmasi Kamis (26/8/2021).

 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri.

Pelaku berinisial DB (48) diamankan disebuah warung kopi usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan dari korban dan saksi.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri, namum berhasil kami amankan,” jelas Ferdo.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.