Uang ke Rentenir Jatuh Tempo, Hendri Bayar Pakai Uang Palsu Bikinannya
LAMPUNG – Pria 36 tahun ditangkap aparat Krimum Polda Lampung di Pesawan, Selasa (16/10/2019) siang. Ia kedapatan membayar utang dengan uang palsu.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yunia mengatakan penangkapan tersangka Hendri diawali dari informasi warga. “Ada warga melapor mendapat uang palsu,” katanya.
Menurutnya, tersangka membayar utang Rp10 juta dengan menggunakan uang palsu pecaham Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku belajar membuat uang palsu secara otodidak. Barang bukti yang disita adalah uang palsu Rp11 juta, dengan rincian 88 lembar pecahan Rp100 ribu dan 44 lembar pecahan Rp50 ribu dan mesin printer scan.
“Sejauh ini tersangka adalah pelaku tunggal dan selalu transaksi malam hari sehingga uang palsu tak terlihat jelas,” katanya.
Sementara itu, tersangka Hendri mengaku kepepet sehingga memalsukan uang.
“Utang saya banyak di rentenir, sampai puluhan juta, dan sudah jatuh tempo,” ungkapnya. “Yang punya uang marah minta cepat dikembalikan.”