Tuntutan 20 Tahun untuk Pembunuh Siswi SMA Terimakasih Laia
Gunung Sitoli –
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sadis siswi SMA di Nias Selatan bernama Terimakasih Laia, Tolonasokhi Halawa, dituntut 20 tahun penjara. Terimakasih Laia ditemukan tewas penuh luka tusuk dan diketahui sedang hamil.
Terimakasih Laia ditemukan dalam keadaan tewas tidak jauh dari rumahnya di Dusun Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada hari Jumat (29/11/2019). Di tubuh korban terdapat luka tusukan dan sayatan di bagian wajah, dada, dan kedua tangan. Selain itu, tulang leher Terimakasih Laia patah, yang diduga bekas gorokan.
Dari TKP, polisi menemukan barang bukti berupa potongan baju korban. Hasil penyelidikan polisi, pelaku bernama Tolonashoki Halawa ditangkap pada Minggu (8/12/2019).
“Pelaku menarik korban ke semak-semak untuk diperkosa. Korban melakukan perlawanan dengan menendang perut pelaku dan langsung berteriak minta pertolongan,” ujar Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo P Tobing saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
Karena teriakan korban, pelaku langsung menikam Terimakasih Laia. Korban tewas.
“Karena takut aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari kantong celana dan menikam kepala korban secara berulang-ulang,” jelas Dian.
Pada Maret 2020, polisi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka pembunuhan sadis siswi SMA bernama Terimakasih Laia di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.
“Semalam (4/3) dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Tolonashoki Halawa ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, Kamis (5/3/2020).
“Tersangka diduga keras melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 dari KUHPidana terhadap korban Terimakasih Laia,” jelas Nakti.
Kemudian pada Jumat (19/6) terdakwa kasus pembunuhan Terimakasih Laia, Tolonasokhi Halawa, dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menilai Tolonasokhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban yaitu Terimakasih Laia’,” demikian tuntutan jaksa dikutip dari Situs Informasi Penelusuran Perkara PN Gunung Sitoli, Jumat (19/6/2020).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” sambung jaksa.
Tolonasokhi dinilai bersalah melanggar pasal Pasal 340 KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun IV Khou-khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (29/11/2019). Saat itu, Tolonasokhi disebut sedang berjalan ke rumahnya dan berpapasan dengan Terimakasih Laia yang baru pulang sekolah.
Tiba-tiba, Tolonasokhi disebut berbalik arah dan memeluk korban dari belakang dan menarik ke semak-semak. Korban melawan dan berteriak meminta tolong.
“Selanjutnya terdakwa berkata kepada korban ‘Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orang tuamu, aku mau nikahi kamu’, akan tetapi korban terus berteriak minta tolong sehingga terdakwa menikam kepala korban sebelah kiri secara berulang-ulang lalu terdakwa mengejar korban sambil menikam punggung secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup di semak-semak rumpun bambu dan tidak dapat bergerak lagi,” demikain isi dakwaan terhadap Tolonasokhi.
“Kematian kemungkinan disebabkan karena pendarahan,” demikian ujar jaksa.Terdakwa kemudian diduga menutup mulut dan menggorok leher korban hingga Terimakasih Laia meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, kata jaksa, terdapat kurang lebih 87 tusukan di wajah, badan dan tangan serta luka akibat gorokan di leher.