Transaksi Terdeteksi, Polisi Gercep Tangkap Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Masjid Cikupa
Seorang pria paruh baya berinisal H (45) dibekut Satuan Unit Reskrim Polsek Cikupa, Jumat (10/9/2021) lalu. Diduga, pelaku merupakan seorang spesialis pencuri pecah kaca mobil.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, awalnya H telah beraksi pada Jumat (13/8/2021) lalu, di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Katanya, saat itu korban yang bernama Agam Syahputra sedang beribadah salat Jumat di masjid tersebut.
Usai salat Jumat, korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah pecah, lalu barang-barang berharganya pun raib. Padahal mobil tersebut diparkir di halaman masjid.
“Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban sudah tidak ada digondol maling,” kata Minggu (12/9/2021).
Korban kemudian mengecek saldo rekening bank miliknya. Saat dicek, saldo sudah berkurang sebesar Rp1.750.000.
Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket di sekitar wilayah Kecamatan Curug.
“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta,” ucap Wahyu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP sehingga mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.
Pada Jumat (10/9/2021) polisi mendapatkan keberadaan pelaku di wilayah Cikupa. Diduga pelaku hendak melakukan aksi serupa, aksinya segera diketahui dan diringkus oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Cikupa.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku, didapati pelaku membawa 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil,” tambah Wahyu.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cikupa. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Tersangka beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama,” tutur Wahyu.
Pelaku merupakan warga Kampung Cibodas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Wahyu menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP.
“Pelaku warga Kota Tangerang, dan telah terbukti melakukam pencurian. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, ” katanya.