Transaksi Gading Gajah di Hotel, 3 Pelaku Diamankan
LAMPUNG – Tiga pria diamankan oleh polisi Polda Lampung di Hotel Regensy Prengsewu saat akan bertransaksi jual beli gading gajah, Rabu (23/9/2020) malam.
Para pelaku diamankan Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung sekira pukul 22.15 WIB.
Adapun ketiga pelaku penjual gading gajah yang ditangkap berisial BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah, TW alamat desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah dan AS warga desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus.
Selain mengamankan ketiga pelaku juga berhasil diamankan barang bukti 2 (dua) buah gading gajah dengan ukuran panjang 59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan ketiga pelaku di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah)