Todong Mahasiswa di JPO Semanggi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA – Aksi penodongan terjadi di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Semanggi, Jakarta. Peristiwa itu menimpa seorang mahasiswa pada 25 Oktober 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial PS perihal aksi penodongan tersebut.
Peristiwa itu berawal ketika korban yang hendak pulang melintasi JPO Semanggi. Tersangka PS yang berada di tengah perlintasan JPO pun langsung menghadang korban.
“Saat pulang dari kampus jalan kaki, saat di tengah JPO dia ketemu sama PS,” ujar Argo dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Dengan suara keras dan mengintimidasi, PS pun meminta barang berharga milik korbannya tersebut. Bahkan ia mengancam akan melakukan tindak kekerasan terhadap korban, apabila korban mengadukan aksi tersebut.
“Cuma dia tidak gunakan senjata tajam. Tapi dengan bodinya dan ucapan, dia bisa melakukan (penodongan) itu,” kata Argo.
Akibat penodongan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. Sementara tersangka disangkakan dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara