TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dan Ekstasi dari Malaysia
TNI Angkatan Laut (AL) Kembali menangkap dua pelaku penyeludupan narkoba sebanyak 100 kilogram lebih jenis sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut tepatnya di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara.
Penangkapan bermula saat TNI AL mendapat informasi dari intelijen bahwa telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal yang akan masuk ke Kota Tanjungbalai.
Setelah mendalami informasi tersebut, TNI AL mengerahkan personel gabungan untuk melaksanakan pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap sebuah kapal tanpa nama yang diawaki KH (33) sebagai nakhoda dan ABK HS (34). Pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB petugas Gabungan TNI AL melaksanakan penggeledahan dan menemukan enam karung goni mencurigakan yang dibungkus karung plastik di bagian palka buritan kapal yang kemudian diketahui berisi paket narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Hasil temuan selanjutnya dilaporkan kepada Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory dan langsung memerintahkan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sei Sembilang I-1-47 untuk mengawal kapal tangkapan ke Pos TNI AL Bagan Asahan. Pemeriksaan lanjutan barang bukti dan pengecekan dilaksanakan di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan menggunakan alat Narkotest dengan hasil barang tersebut positif narkotika jenis metamfetamin.
Rincian narkoba yang diperiksa TNI AL yakni jenis sabu seberat 92,512 kg terdiri 87 bungkus di mana bungkusan warna kuning sebanyak 50 buah, 29 buah warna hijau tua dan 8 buah hijau muda. Sedangkan ekstasi sebanyak 18, 413 gram diperkirakan berjumlah 61.378 butir, yang terdiri warna coklat 13.976,92 gram, putih 2.203.55 gram dan hijau 2240, 53 gram.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K mengatakan penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil kerja sama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Lantamal di Wilayah Kerja Koarmada I.
Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional menurut Pangkoarmada I merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini. Intensitas patroli ini semakin tinggi terutama pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika.
“Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Koarmada I ini, menindaklanjuti arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang sejak awal kepemimpinanya telah berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut, oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, meskipun ditengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas Pangkoarmada I.
Terhadap dua orang pelaku beserta barang bukti 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92, 512 kilogram dan 61.378 butir Ekstasi, selanjutnya diserahkan TNI AL kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.