TKI Curi Masker Dipenjara di Hong Kong, Kemenlu Segera Cek ke KJRI
Kementerian Luar Negeri langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong untuk mengonfirmasi terkait satu Warga Negara Indonesia yang dipenjara karena mencuri masker di tengah wabah virus corona COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menuturkan, hingga saat ini belum ada informasi terbaru dari Hong Kong sehingga pihaknya masih berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong.
“Harus di cek dulu ya ke KJRI,” jawab Faiziyah saat dihubungi Suara.com, Rabu (19/2/2020).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut dari pemerintah Indonesia terhadap TKI berjenis kelamin wanita berusia 35 tahun tersebut.
Diberitakan sebelumnya, TKI bernama Masriki divonis penjara satu bulan di Hong Kong setelah terbukti mencuri ribuan masker saat wabah virus corona (COVID-19) melanda.
Disadur dari South China Morning Post, Rabu (19/2/2020), Pengadilan Tuen Mun menyatakan Masriki bersalah atas pencurian 5.500 masker, pada Senin (17/2/2020). Pencurian itu dilakukan Masriki di toko kecil Causeway Bay pada Jumat, 14 Februari.
Masriki dipaksa untuk memberi ganti rugi kepada korbannya sebesar HK $ 12.000 (Rp 21,1 juta) pada 9 Maret untuk 3.500 topeng yang dicuri atau menjalani 10 hari penjara lagi. Sementara 2.000 topeng lain yang ditemukan telah dikembalikan ke pemiliknya.
Pencurian masker yang dilakukan Masriki merupakan kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diusut pengadilan. Hong Kong sedang kekurangan masker di tengah wabah COVID-19.
Penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman. Ia mengatakan bahwa wanita itu menghadapi kesulitan keuangan di rumah. Tetapi, Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara diperlukan.